Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 23:29 WIB
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan pengacara Nurhadi Fatkhul Khoir. 

Dia mengatakan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus sudah lengkap.

Surat itu tertanggal Jumat (13/8) dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8). Pihaknya bersyukur karena kasus itu bisa segera naik, ke tahapan berikutnya. 

"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sudah P21," ujar dia, Sabtu (14/8)

Meski bersyukur, Djuir sapaan akrab Fatkhul Khoir itu mendesak pihak Kejati melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan berharap polisi segera mengusut pelaku lainnya. 

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Jatim. 

"Barang bukti yang dipegang penyidik serta reka ulang menunjukkan secara terang benderang bahwa pelaku bukan hanya dua orang itu saja," beber dia. 

Pihaknya berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut. 

"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," pungkas Djuir. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Pemeriksaan Berkas Perkara Jurnalis Nurhadi Bertanya-tanya, Ada Apa?


Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler