Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Jangan Sampai Polisi Tebang Pilih!

Senin, 28 Maret 2022 – 20:35 WIB
Tim dari Komnas HAM saat meninjau kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Rabu (26/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta agar para tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ditindak dengan tegas.

Menurut Sahroni, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji, dan tidak bisa diterima akal sehat.

BACA JUGA: Olla Ramlan: Main Perempuan Saja Aku Enggak Terima, Apalagi Selingkuh

“Apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya. Karenanya saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik," ujar Sahroni.

Jangan sampai, sambung Sahroni, karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih.

BACA JUGA: Ajak Warga Pesanggrahan Jadi Juragan Lele, Sandiaga Uno: Kami Hadirkan Solusi

"Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami masyarakat juga memantau terus perkembangannya. Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” ucap Sahroni.

Terkait tersangka yang kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA: Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Puasa dengan NACIFIC

Jangan sampai sambung Sahroni, polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana.

“Saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat," sebut Sahroni.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler