jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kasus pembunuhan dengan metode kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sudah selesai dan tidak bisa dibuka lagi.
Dalam perkara itu, Jessica Kumala Wongso yang menjadi pelaku pembunuhan sudah dinyatakan bersalah dan kini menjalani proses hukuman.
BACA JUGA: Hotman Paris: Hanya Jessica Wongso yang Tahu
Ketut menyebut perkara itu sudah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Hamil Anak Pertama, Jessica Mila Lebih Selektif Pilih Pekerjaan
Ketut angkat bicara soal kasus Jessica Wongso karena banyak media yang bertanya kepada dirinya, setelah viralnya kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold”.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menuturkan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi pada awal 2016.
BACA JUGA: Jessica Wongso Ulang Tahun, Hotman Paris Soroti Hal Ini
Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian itu telah sempurna menunjukkan saudari Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Ketut juga menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.
Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikut Profil Bilal Rehman, Pemeran Ricky dalam Serial Sianida
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan