Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 22:15 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penikaman yang menewaskan pelaku begal di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 21 Desember lalu.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus yang menewaskan pelaku begal, ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban begal.

"Saya sampaikan kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi," kata Panca, Selasa (4/1).

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu berharap masyarakat bisa mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Panca menjamin pihaknya akan memenuhi rasa keadilan semua pihak.

"Saya berharap masyarakat bisa mempercayai sepenuhnya proses penegakan hukum ini. Tentunya harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut," kata Panca.

BACA JUGA: Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih Ini Akhirnya Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Sini

Panca mengaku dia telah bertemu dengan keluarga dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut.

Jenderal bintang dua itu memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus itu.

"Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku," jelas Panca.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka D sedang melintas di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 21 Desember lalu.

Saat itu, dia dibegal oleh RZ bersama ketiga rekannya, yakni A,D, dan J. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.

Para pelaku merampas handphone milik D dan langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, D mencoba membela diri dengan menarik RZ yang berada di boncengan paling belakang. 

Korban lalu menikam bagian pinggang RZ dengan pisau yang sudah disiapkannya. Pisau tersebut diketahui memang sengaja dibawa oleh D untuk berjaga-jaga jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Tak hanya sekali, D sampai menikam RZ sebanyak empat kali. Satu kali di bagian pinggang dan tiga kali di bagian dada hingga RZ tewas. Atas kejadian ini, keluarga RZ lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal.

Dari laporan itu, kemudian ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh D. Ponsel itu kemudian diserahkan D kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu tersangka D pergi ke Riau.

Setelah itu, pihak kepolisian kemudian meminta agar pihak keluarga meminta D agar pulang. Setelah berhasil dihubungi, D lalu pulang dari Riau dan menyerahkan di ke Polrestabes Medan, Jumat 24 Desember lalu.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif. Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler