jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa Bupati Kabupaten Tebo, Jambi, Sukandar, sebagai saksi dugaan korupsi pengaspalan yang dijadwalkan, Senin (28/9).
"Saksi Sukandar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti pendidikan Lemhanas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, Senin (28/9).
BACA JUGA: Kepala BIN: Jujur Ya, Begitu Banyak Uang APBN untuk Papua...
Dugaan korupsi itu terkait proyek pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013-2015.
Selain Sukandar, Korps Adhyaksa juga memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan seorang dari kalangan swasta, Sutriman.
BACA JUGA: SADIS: Bersaksi di Sidang OC Kaligis, Gary Dikatain Begini
Namun, keduanya "kompak" tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Saksi Agus Rubiyanto dan saksi Sutriman tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," katanya.
Sebelumnya, Agus dan Sukandar sudah pernah diperiksa Kejagung pada Senin (15/9) lalu. Namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kasur Ini Bukti DPR Keras Kepala!
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti... DPR Ternyata Keras Kepala
Redaktur : Tim Redaksi