Kasus Korupsi di PT AMU: Kejagung Cecar Sopir Direksi Askrindo soal Penyerahan Uang

Senin, 02 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020. Saksi yang diperiksa yakni sopir berinisial R.
 
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku sopir dari salah satu Direksi PT Askrindo berinisial AFS terkait dengan penyerahan uang operasional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

BACA JUGA: Perkuat Pemasaran, Pegadaian dan Askrindo Syariah Berkolaborasi

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

BACA JUGA: Inilah Jajaran Direksi Baru Askrindo Pilihan Erick Thohir, Ada yang Anda Kenal?

"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," tutup Febrie.

Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Termasuk dua eks dirut PT Askrindo dan sejumlah pejabat aktif di perusahaan asuransi milik negara tersebut. (dil/jpn)

BACA JUGA: Ujrah Askrindo Syariah Capai Rp 96 M, Aset Tembus Rp 414 M


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler