Kasus Korupsi e-KTP, KPK Garap Bekas Anak Buah Gamawan

Senin, 15 Juni 2015 – 12:51 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin(15/6), kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu yang diperiksa adalah mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Rosyid Saleh.

Rosyid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang tak lain adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Resmi! Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS

"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Senin (15/6).

Selain Rosyid, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Wawan Irawan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Meilina Tri S selaku karyawan PT Reka Prianti Prakasa dan Samiah seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA: Presiden Lantik 1.974 Pamong Praja Muda, Ini Tugas Baru Mereka

"Mereka juga menjadi saksi Sugiharto," terang Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun.

BACA JUGA: Jemput Bola, Pansel Capim KPK Kunjungi 9 Kota

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK juga berencana memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun ini berjalan di bawah kepemimpinannya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Digantikan Bang Yos, Ini Pesan Marciano Norman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler