jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan, Senin (9/6).
Satrijo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: PPATK Segera Laporkan Transaksi Mencurigakan selama Pileg ke KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (9/6).
Selain Satrijo, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Setyo Dwi Suhartanto, dan karyawan Perum PNRI R. Djoko Dwi Subandono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Jero Wacik Klarifikasi Penentuan Harga Gas
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun ia menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Beraksi Lagi di Bandara Soetta
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsiah Grogi Berpantun di Depan Sastrawan Taufik Ismail
Redaktur : Tim Redaksi