Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro

Selasa, 08 Agustus 2023 – 11:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro.

Dokumen yang disita itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

BACA JUGA: KPK Sebut Fakta Sidang Titipan Menhub soal Ipar Jokowi hingga Billy Beras Menarik, Tunggu Saja

Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa pengusaha asal Surabaya itu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (7/8) kemarin.

"Dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Hendardi Soroti Respons Presiden Jokowi Atas Kisruh KPK-TNI

Meski demikian, Ali merahasiakan dokumen apa saja yang disita penyidik KPK dari Haliem yang telah dicegah berpergian ke luar negeri itu.

Berdasarkan informasi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada 2017 membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo. Disebut-sebut Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar.

BACA JUGA: KPK Menduga Anak Buah Prabowo Ini dan Istrinya Cawe-cawe di Sejumlah Proyek di Kemenhub

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu sedianya digunakan sebagai lahan tebu. Dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat, PTPN kemudian membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran.

Selain penyitaan dokumen, penyidik juga mendalami sejumlah hal saat memeriksa Haliem Hoentoro. Salah satunya terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan," ucap Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut soal jual beli lahan yang berujung rasuah tersebut. Pun termasuk soal dugaan kongkalikong dalam pembelian tanah tersebut.

Selain Haliem Hoentoro, KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang lainnya. Yakni, Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta); Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas);
Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI); dan Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI).

KPK meminta lima orang itu dicegah berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka. Tiga dari lima orang yang dicegah keluar negeri itu dikabarkan telah berstatus tersangka. Yakni, Muchin Karli, Mochamad Khoiri, dan Mochamad Cholidi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah. Selain itu, sejumlah tempat telah digeledah tim penyidik KPK. Di antaranya, kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak di Surabaya dan Malang, yang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut. KPK belum menjelaskan secara detail terkait pengusutan kasus tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Anak Buah Jenderal Sigit Ini Laporkan Keberadaan Harun Masiku Cs ke KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Haliem Hoentoro   Pengusaha   PTPN  

Terpopuler