jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oke seharusnya menjalani pemeriksaan sebagaimana kasus dugaan suap pengurusan impor bawang yang menjerat anggota DPR fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.
BACA JUGA: Respons Bu Basaria soal Pemerintah & DPR Sepakati UU Baru KPK
“Yang bersangkutan menghubungi penyidik minta dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Selain Oke, kata Febri, dalam kasus ini masih ada satu saksi yang mangkir. Yaitu dari pihak swasta Made Ayu Ratih.
BACA JUGA: Swasembada Bawang Putih Melawan Opini Mafia Pangan
Meski begitu, kata Febri, pihaknya tetap memanggil kedua saksi tersebut dalam rangka pemeriksaan. "Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Kamis, 18 September 2018," jelas Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni pengusaha bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Mentan Langsung Copot Para Pejabat yang Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga