Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

Senin, 20 Desember 2021 – 11:13 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tinggal diam mengenai mangkirnya Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

KPK akan memanggil Adi yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi, 2011.

BACA JUGA: KPK Setorkan Duit Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara

"Kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).

Fikri masih merahasiakan waktu pemanggilan Adi. Namun, pria berlatar belakang jaksa itu membenarkan bahwa Adi berdalih sedang sakit.

BACA JUGA: Prada Yotam Mendadak Kabur Bawa Senjata Api, Apa Motifnya?

"Sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021.

Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   IPDN   Waskita Karya   korupsi  

Terpopuler