jpnn.com, MADIUN - Kasus korupsi Wali Kota Madiun (nonaktif) Bambang Irianto menyeret jajaran musyawarah pimpinan daerah (muspida) setempat yang menjabat pada era Bambang (2009-2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa unsur muspida Kota Madiun itu terkait indikasi rasuah yang terungkap dari pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012 tersebut secara maraton selama dua hari, yakni pada Jumat (17/3) dan Sabtu (18/3).
BACA JUGA: KPK Sita Alat Berat Milik Anak Wali Kota
Mulai dari kepala polresta (kapolresta), kepala kejaksaan negeri (kajari) sampai ketua pengadilan negeri (PN) yang pernah berdinas di Kota Madiun kurun waktu 2009-2016.
”Jadi mereka pihak yang menjadi unsur muspida saat tersangka BI (Bambang Irianto) menjabat Walikota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, Sabtu.
Sebagian besar terperiksa sudah tidak lagi berada di Kota Madiun. Pemeriksaan pun dilakukan di dua tempat, yakni di Mako Brimob Detasemen C Pelopor Madiun dan Detasemen A Brimob Medaeng Sidoarjo.
Di Kota Madiun, KPK kemarin baru melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan-mantan kajari Kota Madiun. Diantaranya, Isno Ihsan (2009-2010) dan Suherlan (2012-2013). Untuk mantan kajari lainnya, pemeriksaan dilakukan berikutnya.
Sementara di Medaeng, KPK memeriksa sejumlah perwira menengah kepolisian yang dulu pernah menjabat Kapolres Madiun Kota. Antara lain, Kombes Aldrin Hutabarat, Kombes Krisno Siregar, Kombes Ade Deriyan Jayamatra, Kombes Anom Wibowo, AKBP Ucu Kuspriadi, AKBP Farman, dan AKBP Agud Yulianto.
Febri mengatakan, pemeriksaan jaksa dan polisi itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bambang sebagai tersangka. Ada informasi yang ingin didalami penyidik. Yakni, uang korupsi yang disinyalir juga mengalir ke para aparat penegak hukum tersebut. ”Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut keterangan tentang itu (indikasi aliran dana, Red),” ungkapnya.
Dugaan korupsi yang menyeret jajaran muspida beberapa kali mencuat. Misal, dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2010 lalu.
Bupati Langkat kala itu, yakni Syamsul Arifin dijadikan tersangka oleh KPK. Syamsul yang menjadi Gubernur Sumatera Utara saat penetapan tersangka pun menyeret unsur muspida yang menjabat saat kasus bergulir. (tyo)
Redaktur & Reporter : Budi