jpnn.com, DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menindaklanjuti kasus Kereta Listrik (KRL) menabrak mobil di perlintasan Rawa Geni, Cipayung, Kota Depok ke jalur hukum.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hal itu dilakukan pihaknya demi keselamatan masyarakat dan pengguna jasa KRL.
BACA JUGA: Imbas Kereta Menabrak Mobil di Depok, Pengguna KRL Simak Informasi Penting Ini
"KAI Commuter dan KAI Daop 1 akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk meneruskan kejadian ini ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti karena Ini untuk keselamatan masyarakat dan pengguna jasa commuter line," kata Anne dalam keterangan tertulis.
Selain itu, perlintasan sebidang ilegal itu juga kini sudah ditutup permanen guna mencegah kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
BACA JUGA: Pengeroyok Ade Armando Ini Ditangkap di Depok, Perannya Ternyata
Penutupan perlintasan itu juga sudah sesuai Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ujar Anne.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Beri Tips kepada AHY dan Demokrat
Sebelumnya, satu mobil Honda Mobilio berwarna putih tertabrak KRL dari arah Bogor menuju Jakarta, pada Rabu pagi, di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Penjaga perlintasan Rawa Geni Endi menuturkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.43 WIB, saat pengendara mobil tersebut hendak melewati perlintasan KRL.
"Sudah saya peringatkan untuk berhenti, palang pintunya juga sudah bergerak menutup, tetapi sepertinya pengemudi tidak mendengar," ujarnya di lokasi kejadian.
Akibatnya, bagian depan mobil sedikit menganjur ke perlintasan kereta hingga akhirnya tertabrak.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka
"Pengemudi langsung keluar dari mobil dan selamat," tandasnya.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Hari Ini Jakarta, 6 April 2022, Warga Bogor & Depok Juga Harus Waspada
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi