Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK

Senin, 20 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira tepat polisi menanganinya, jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu,"
ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Namun demikian Yani, mengatakan, harus tetap ada koordinasi antara kepolisian dengan KPK. Sebab hal itu sudah diatur di dalam perundang-undangan.

"Itu sudah perintah undang-undang (UU). Polisi minta atau tidak, KPK diwajibkan melakukan koordinasi," terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Lebih lanjut Yani menerangkan, kasus Aiptu Labora pemilik rekening Rp1,5 triliun tersebut terkuak karena Polda Papua sudah mencurigai kasus ilegal logging dan penyelendupan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Labora.

Polda sudah menetapkan Labora sebagai tersangka. "Setelah Polda menetapkan sebagai tersangka, barulah kemudian PPATK melaporkan hasil analisis transaksinya itu. Jadi menurut saya, sudah progresif Polda," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrasi Dibela Dianggap Tinggalkan Pancasila

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler