Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Rabu, 15 September 2021 – 20:53 WIB
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus ledakan bom ikan. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu juga menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan.

Keempat orang itu ialah Abdul Ghofar dan Ayahnya Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta kedua istri mereka IF dan AR.

"Mereka yang merakit dan menjual bom ikan," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat konferensi pers, Rabu (15/9).

Arman mengatakan penetapan tersangka IF yakni istri Abdul Ghofar lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator bom ikan sejak satu tahun lalu. 

Untuk AR terbukti membantu produksi detonator dari dua bulan lalu. 

"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," kata dia. 

Selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terutama saat menyembunyikan aktivitas dalam merakit bom ikan agar tak diketahui tetangga yang lain. 

"Motif mereka membuat bom ikan karena urusan ekonomi agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Arman. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Polda Jatim Temukan Bahan Bom Berdaya Ledak Tinggi di Lokasi Ledakan Pasuruan


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler