Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres

Rabu, 23 November 2011 – 16:31 WIB

JAKARTA – Polemik kejanggalan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim  KPK) akhirnya beresMantan Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar, mengaku salah

BACA JUGA: Golkar Wacanakan Modifikasi Sistem Pemilu

Sedangkan Komisi III DPR menerima kesalahan itu sebagai bentuk kekhilafan


Karenanya, fit and proper tes Capim KPK yang sempat ditunda karena persoalan formulir LHKPN, akan dilanjutkan lagi besok

BACA JUGA: DPR Desak BPK, Soal Hasil Century

“Mulai besok (Kamis 24/11 fit and proper tes) jalan lagi
Pastinya akan segera ditindaklanjuti setelah mendengar penjelasan dan klarifikasi Ketua Pansel

BACA JUGA: Partai Golkar Incar Cawapres Militer

Klarifikasi ini dibutukan dalam kaitan dengan kebutuhan Komisi III yang tengah melakukan fit and proper tes Calon Pimpinan KPK,” kata Ketua Komisi III DPR RI Benny KHarman, usai raker Komisi III dengan Pansel Capim KPK dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (23/11) di Jakarta.

Dia menjelaskan, setelah masalah itu clear, maka fit and proper test terhadap Capim KPK Abraham Samad dilanjutkanKarena, pada Senin (21/11), saat Komisi III menemukan kejanggalan pada LHKPN, proses fit and proper tes kepada Abraham belum selesai“Ya akan dilanjutkanKarena, kemarin belum selesai,” katanya

Lantas apakah akan dilanjutkan sesuai dengan agenda semua satu hari untuk fit and proper tes seorang calon? Benny menegaskan, nanti akan dilihat lagi“Kalau bisa satu hari dua orangSatu minggu kita selesaikanPokoknya sesuai batas waktu,” kata politisi Partai Demokrat, itu.

Benny ingin komisi yang dipimpinya melakukan fit and proper tes dengan sungguh-sungguh“Masalah besar atau kecil, kita harus teliti kalau menyangkut administrasiApalagi menyangkut calon Pimpinan KPK yang nantinya memiliki kewenangan besarKita ini sedang menguji orang,” kata Benny lagi.

Ia juga berharap, jangan sampai ada kesan temuan Komisi III bermaksud menghalang-halangi proses fit and proper tes Capim KPKYang jelas, Komisi III tidak pernah memersoalkan status dokumen dan tidak juga memersoalkan implikasinya.

Saat raker, Anggota Pansel Capim KPK Imam Prasojo menjelaskan kronologis hingga terjadinya kekhilafan formulir LHKPN ituDia membeberkan tiga proses sampai terjadinya kesalahan tersebutPertama, menurut Iman, staf sekretariat mengunduh formulir LHKPN di situs Kementerian Keuangan yang tidak diupdate

Kedua, setelah diunduh langsung dibagikan kepada para capimKetiga, Imam menegaskan, para capim pun langsung mengisi formulir tersebut“Tapi, bagaimanapun walau staf yang melakukan kesalahan, tetap Pansel yang bertanggungjawabMeskipun saya bukan Ketua Pansel, tapi sebagai Anggota Pansel, saya ikut bertanggungjawab,” kata sosiolog, itu.

Seperti diketahui, raker Komisi III hari ini merupakan raker yang kedua kalinya untuk membahas LHKPN 'jadul' bagi capim KPKSebelumnya, pada Selasa (22/11), raker mengalami jalan buntu karena yang hadir hanya Menkumham serta Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe dan Anggota Pansel Imam Prasojo

Komisi III memermasalahkan ketidakhadiran Ketua Pansel Patrialis AkbarRaker itu terjadi karena adanya temuan Komisi III pada saat fit and proper tes salah satu Capim KPK Abraham Samad, Senin (21/11)Komisi III menemukan kejanggalan pada form LHKPN beberapa capimKarena, kuasa untuk mengumumkan masih diberikan kepada Pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Terus Galang Hubungan Dengan Partai Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler