Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi

Selasa, 01 September 2020 – 07:16 WIB
Petugas kepolisian membawa boneka manekin yang digunakan untuk mengganti peran jasad LNS tergantung di ventilasi di Komplek Perumahan Royal Mataram, NTB, Selasa (25/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi inisial LNS, yang diduga dilakukan kekasihya, R.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya belum melihat ada fakta baru dari rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh

"Dari rekonstruksinya, kami belum temukan ada fakta baru," kata Kadek Adi di Mataram, Senin.

Dalam giat rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, di rumah yang hanya dihuni tersangka bersama adiknya di Kawasan Perumahan Royal Mataram, polisi membaginya ke 35 adegan.

BACA JUGA: Detik-detik Mahasiswi Dibunuh Kekasihnya, Jasadnya Digantung, Ya Ampun, ke Mana Cinta?

Mulai dari adegan pertemuan tersangka dengan korban di TKP pada Kamis (23/7) sore, dilanjutkan pertengkaran, mencekik hingga menggantung jasad korban di ventilasi rumah menggunakan boneka manekin.

Seluruhnya digelar dengan akses terbatas dan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Rumah Bersubsidi Harga Rp 168 Juta, Dekat Stasiun

Dalam giatnya, terpantau rekonstruksi pembunuhan LNS hanya disaksikan oleh penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan dari Kejari Mataram.

Tidak ada pendampingan tersangka oleh kuasa hukum, begitu juga dari pihak keluarga korban.

Akses untuk wartawan pun terbatas. Giatnya hanya bisa disaksikan dari luar garis polisi depan gerbang TKP.

Ketua RT yang juga mengharapkan untuk turut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut, tidak diperkenankan masuk.

Terkait hal itu, Kadek Adi menjelaskan, rekonstruksi kasus pidana merupakan salah satu syarat formil dalam berkas penyidikan.

Siapa yang boleh mengikuti jalannya rekonstruksi, itu menjadi kewenangan penyidik.

"Karena kondisinya kurang memungkinkan untuk mengajak banyak orang di dalam, jadi biar jelas, tidak mengganggu jalannya rekonstruksi, kami batasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melihat perbuatan pidana tersangka, apakah sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) atau belum.

"Kami juga ingin menyelaraskan pandangan penyidik dengan pihak kejaksaan, sebelum nantinya berkas dilimpahkan," ucap dia.

Hasil dari rekonstruksi pembunuhan LNS yang digelar pada Selasa (25/8) lalu, polisi menyatakan seluruh adegan sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka R.

Kesimpulan sementara, polisi menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pembunuhan dengan kamuflase menggantung korban di ventilasi rumah, diperankan tunggal oleh tersangka.

"Jadi semua sesuai dengan keterangannya dalam BAP. Jadi kesimpulan sementara, pelakunya kami lihat tunggal diperankan tersangka," ujarnya.

Terkait dengan rekonstruksi ini, pihak keluarga korban angkat bicara.

Mey Susanti, kakak kandung almarhumah LNS mengaku telah mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi tersebut.

"Awalnya saya bertanya-tanya kenapa tertutup, tetapi setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian, memang ada beberapa pertimbangan sehingga digelar tertutup, menjaga keamanan pelaku dan juga kondisi di tengah COVID-19," kata Mey.

Untuk selebihnya, Mey menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Sampai saat ini pihak kepolisian baru mengungkap peran tersangka R.

Peran pria yang masih berstatus mahasiswa itu terungkap berdasarkan pengakuan di hadapan penyidik.

Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.

Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.

Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler