jpnn.com, KUPANG - Kasus trafficking anak di bawah umur yang menjerat Mami Pingkan atau YP segera memasuki babak baru.
Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melimpah seluruh berkas kasus ke Kejati.
BACA JUGA: Jenazah Sertu Rizal Dimakamkan, Jenderal Dudung Berada Sangat Dekat
Tersangka YP, selaku penanggung jawab diskotek MP di Kota Kupang bakal segera diadili setelah kasusnya pindah tangan ke kejaksaan.
“Kasusnya sudah P21 sejak tanggal 21 Januari 2021. Hari ini (kemarin), tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.
BACA JUGA: Tim Repsol Honda Pastikan Marc Marquez Mengaspal di Sepang dan Mandalika
Mami Pingkan telah merekrut anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di diskotek MP yang terletak di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Kasus itu ditangani sejak Oktober 2021, dan baru selesai sekarang.
BACA JUGA: Menjadi Istri Nicholas Saputra, Ariel Tatum: Deg-degan
“YP sempat diamankan. Namun, karena terpapar Covid-19, YP tidak ditahan lantaran harus menjalani isolasi mandiri di rumah,” katanya.
Justru Mami Pingkan memanfaatkan situasi terpapar Covid-19 untuk kabur dan melarikan diri.
Mami Pingkan kabur ke Papua. Polisi akhirnya menangkap Mami Pingkan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Penyidik menjerat Mami Pingkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2021 tentang PTPPO jo Pasal ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun, “tandasnya. (JPNN Bali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamer Pose Ciuman, Mami Sisca: OTW 1 Tahun
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha