jpnn.com, BOGOR - Kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat pria dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/3) akhirnya terungkap.
Korban adalah berinisial R dan pelaku pembunuhan berinisial DA (35). Keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau gay.
BACA JUGA: Koper Merah Berisi Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Bogor, Kepala & Kakinya di Mana?
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.
Menurutnya, sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.
BACA JUGA: Koper Merah di Jalan jadi Rebutan Warga Bogor, Mengira Isinya Uang, Enggak Tahunya...
"Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (17/3), pelaku akhirnya ditangkap di Yogyakarta setelah tim melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," paparnya.
Kapolres menjelaskan tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
BACA JUGA: Koper Merah di Depan Stasiun Jatinegara Bikin Geger
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, kami masih terus mendalami kasus ini," kata Iman.
Kemudian, tambah Iman, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.
Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan seprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres.
Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (15/3) di pinggir jalan desa. Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget dan kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean