jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melimpahkan tersangka Medina Zein dan barang bukti ke kejaksaan, dalam waktu dekat.
Adapun pelimpahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan Marissya Icha terhadap Medina Zein.
BACA JUGA: Marissya Icha Angkat Bicara soal Kasus Juragan 99, Begini Katanya
Sebab perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
BACA JUGA: Medina Zein Ditetapkan jadi Tersangka, Kasusnya Soal...
"Rencananya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sehabis lebaran karena kejaksaan tutup tanggal 25 ini," ujar Ahmad Ramzy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurutnya, kliennya sudah siap menghadapi persidangan sebagai saksi korban. Semula Marissya Icha tak berharap kasusnya bakal bergulir sejauh ini.
BACA JUGA: Bukan Marissya Icha, Ini Ternyata Sosok Pacar Fadly Faisal
Akan tetapi, dirinya tak mendapatkan titik temu saat mediasi dengan Medina Zein.
Kini, Marissya Icha pun berharap Medina Zein dapat diberikan hukuman seadil-adilnya.
"Sebenarnya yang diharapkan tidak seperti ini, cuma pada saat mediasi kemarin membuat saya jadi sampai di titik ini. Jadi, berharap dihukum seadil-adilnya agar tidak terjadi hal ini lagi selanjutnya," ucap Marissya Icha.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 September 2021.
Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Medina Zein Bongkar Aib Suami, Foto Tante Atien Bikin Terpesona
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita