Kasus MeMiles, Polisi Temukan Rumah Rp10 Miliar Milik Salah Satu Tersangka

Kamis, 30 Januari 2020 – 15:49 WIB
Kasus investasi bodong Memiles. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Polda Jatim telah mengungkap kasus investasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMiles.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Istri Cucu Soeharto Berinvestasi Rp 3 Miliar di Memiles

"Menangkap dan menahan lima tersangka," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan bahwa kasus MeMiles atau investasi bodong ini sudah dilaporkan secara transparan.

BACA JUGA: Kasus MeMiles: Dua Mobil Mewah Keluarga Cendana Disita Polisi

"Karena ini menjadi perhatian publik, kami mendapat arahan langsung dari Bapak Kapolri untuk proses tuntas kasus ini sampai ke akarnya ," kata Luki dalam rapat tersebut.

Luki menjelaskan kasus ini sudah berproses sejak Agustus 2019. Menurut dia, hasil rapat Satuan Tugas Waspada Investasi menyatakan bahwa MeMiles adalah ilegal. Awal Desember 2019, kata dia, Polda Jatim bersama Mabes Polri yang turut memantau kasus ini melakukan langkah upaya hukum di Jakarta. 

BACA JUGA: Tata Janeeta Mangkir Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles

Luki menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan bukti kuat terkait keberadaan beberapa kantor di Jakarta yang izinnya tidak sesuai. 

"Di beberapa kantor kami mendapatkan bukti kuat, di mana kantornya tidak sesuai izin. Harusnya harusnya izin A, tetapi kantor tidak ada. Ini menunjukkan PT Kam and Kam ini banyak kekurangan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada upaya menutup kantor pada akhir tahun dan pindah ke Vietnam.

"Kami cepat lakukan penyegelan dan penutupan rekening," jelasnya.

Awal Januari, kata Luki, Polda  Jatim melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

"Sampai saat ini kami laporkan kasus ini terus berkmebang," tegasnya.

Luki mengatakan pihaknya akan menyelamatkan member. Sebab, ujar dia, ada indikasi uang para member dibuat pesta oleh oknum karyawan dan struktur perusahaan tersebut.

"Uangnya bukan dari keuntungan PT Kam and Kam, tetapi uang para member yang dibuat pesta pora oleh karyawan dan para struktur yang ada. Sampai ada yang membangun rumah senilai Rp 10 miliar di Kelapa Gading. Ini dalam proses penyegelan," paparnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita Rp136 miliar. Dia memastikan bahwa masih ada beberapa aset, benda bergerak seperti mobil, yang akan dilakukan penyitaan.

"Kami akan serahkan sesuai aturan. Nanti apakah ini dikembalikan, itulah pengadilan yang akan memutuskan," kata dia. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler