Kasus Mita Melebar, Muhlisin Melaporkan 3 Pejabat ke Polda

Kamis, 18 Juni 2020 – 07:41 WIB
Cuplikan swafoto kemesraan Muhlisin dengan Mita. Foto dok: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin berujung perceraian. Namun, kasusnya berbuntut panjang.

Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.

BACA JUGA: Heboh Kasus Mita, Kajati: Ini Pernikahan Supriadi dengan Muhlisin

Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.

BACA JUGA: Mita Sering Tidur Sekamar saat Pacaran, Ilham Beber Malam Pertama

Perkembangan terbaru, Muhlisin melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, NTB, yang diduga menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.

Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu (17/6), membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu.

BACA JUGA: Paula Verhoeven Luluh karena Baim Wong Sosok Pria Gigih

"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.

Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan.

Mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan.

Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

"Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi)," ujarnya.

Surat tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahannya di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhlisin.

"Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan," ucapnya.

Dengan proses administrasi yang demikian, Aan mengatakan bahwa kliennya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan.

Karenanya, katanya, aparatur pemerintah tingkat kecamatan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Juncto Pasal 277 KUHP tentang Asal Usul Perkawinan.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti," kata Artanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler