jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani atas laporan oleh Dipo Latief bakal segera diserahkan ke kejaksaan. Hal tersebut menyusul kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas perkara saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/12).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Pengin Menjebloskan Orang ke Penjara
Menurut Kompol Andi Sinjaya, pihaknya akan kembali memanggil Nikita Mirzani sehingga kasus dugaan penganiayaan ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Segera akan kami panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," ucapnya.
BACA JUGA: Dibilang Suka Pamer, Nikita Mirzani: Mati Saja Masih Butuh Uang Buat Mengubur
Proses pelimpahan kasus Nikita Mirzani ke kejaksaan bakal dilakukan pada awal tahun depan.
"Jadi akan kami limpahkan setelah awal tahun. Kami agendakan awal tahun minggu-minggu pertama," imbuh Kompol Andi Sinjaya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Boleh Dicek, Sembilan Bulan Yang Lalu
Seperti diketahui Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dia dilaporkan mantan suaminya itu pada akhir 2018 lalu.(mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra