Kasus Nurhadi Memukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel

Senin, 01 Februari 2021 – 10:50 WIB
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemukulan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.

BACA JUGA: Nurhadi Eks Sekretaris MA Sudah Jadi Pesakitan, Kini Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelimpahan kasus tersebut sesuai permintaan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma.

"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kami melimpahkan kasusnya," ungkap Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

BACA JUGA: Datangi Tanah Abang Bersama Panglima TNI, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

AKBP Yogen memastikan tidak ada alasan khusus terkait pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok," ucap Yogen.

BACA JUGA: Warga Kepung Geng Motor yang Terlibat Perang, Lihat Tuh, Rasain

Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.

"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," ujarnya.

Diketahui, dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Pemukulan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler