jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan perubahan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menurut dia, saat ini terjadi kenaikan lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
BACA JUGA: MPR RI Minta Pemerintah Perhatikan Kelompok Rentan di Tengah Lonjakan Kasus Omicron
Di sisi lain, masa karantina bagi PPLN justru dipangkas menjadi lima hari.
Suharyanto mengatakan kebijakan karantina terbaru mempertimbangkan masa inkubasi varian Omicron yang berlangsung cepat.
BACA JUGA: Tito Karnavian: Masyarakat Tak Perlu Panik Hadapi Omicron
Varian Omicron, lanjut dia, sudah terjadi infeksi minimal 3 hari.
Selain itu, varian Omicron yang ada di Indonesia saat ini didominasi oleh transmisi lokal, bukan kasus dari PPLN.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kasus Omicron Sudah Transmisi Lokal, Logikanya Karantina Dihapus
"Kasus Omicron ini bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah makin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," kata Suharyanto pada konferensi pers, Kamis (3/2).
Perlu dikatahui, masa karantina selama lima hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali.
Kemudian, PPLN yang baru satu kali divaksin wajib menjalani karantina selama tujuh hari.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih