jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas yang diteliti jaksa sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA: Minta Dokter Lee Diam, Kartika Putri: Anda Seakan-akan Paling Benar
"Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana pekan depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Nantinya, Habib Rizieq bersama dengan tersangka lain akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus ini akan segera masuk tahap persidangan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Kegiatan Habib Rizieq di Tahanan Bareskrim, Oh Ternyata...
"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU)," imbuh Rusdi.
Pelimpahan ini, kata Rusdi akan dilakukan ke Kejaksaan Agung, nanti dari Kejagung akan melimpahkan lagi ke jaksa wilayah untuk proses persidangan.
BACA JUGA: Munarman Disebut Hadir Dalam Pembaiatan ISIS, Mabes Polri Bilang Begini
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan