jpnn.com - CIREBON -Kasus pembuangan bayi di pinggir jalan dekat persawahan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Polresta Cirebon, Jawa Barat, telah menangkap dua tersangka pembuang bayi tersebut. Keduanya ternyata masih berstatus pelajar.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Tong Sampah Serang Terungkap, Pelaku Ternyata
“Dua pelaku yang diamankan, yaitu laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Senin (27/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku yang berstatus pelajar ini berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan.
BACA JUGA: Bayi Usia 16 Bulan Ini Beratnya 27 Kilogram, Ibu: Kadang Pakai Baju Bapaknya
Menurut Dedy, saat itu warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi.
Lalu, warga mencarinya dan menemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan. Warga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Gempol.
BACA JUGA: Bayi Dibuang di Atas Genting Rumah di Surabaya
"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian," tuturnya.
Dedy mengatakan setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
Petugas kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.
Tersangka yang membuang bayi tersebut merupakan sepasang kekasih.
Modus keduanya karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya.
"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," kata Dedy.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi