Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak

Kamis, 21 November 2024 – 11:19 WIB
Pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru, bernama Helen. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau berkoordinasi dengan departemen penyidikan pusat terkait kasus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala OKK Riau Triyoga Laksito, setelah Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.

BACA JUGA: Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya

"OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau, dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga kepada JPNN.com Kamis (21/11).

Dia menambahkan bahwa OJK Riau juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

BACA JUGA: Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya

“Kami juga berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di kantor pusat,” ungkapnya.

Triyoga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan, khususnya perbankan, untuk meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen.

BACA JUGA: Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro

Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.

Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban pada Agustus 2024,” ujar Kombes Nasriadi, Senin (18/11).

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan bank secara signifikan.

Tersangka kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara upaya pengembalian dana nasabah masih menjadi fokus utama berbagai pihak. (mcr36/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler