Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat

Kamis, 02 Mei 2019 – 07:08 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - DPD PKS Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, telah melaporkan kasus penggelembungan suara yang diduga melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2019 dan menguntungkan caleg PAN Ninik Karmila ke Bawaslu.

Pentolan PKS Kotim Abdul Sahid juga berencana menggandeng pengacara untuk mendesak kasus itu dituntaskan.

BACA JUGA: Daftar 5 Pengiklan Terbesar di Masa Kampanye 24 Maret -13 April 2019

”Kami hanya minta pemilu ini dilaksanakan secara jujur adil dan bersih. Kami mau memberikan contoh supaya tidak main-main dengan urusan pemilu,” kata Abdul Sahid usai melapor kasus tersebut di Sekretariat Bawaslu Kotim, Selasa (30/4).

Abdul Sahid menuturkan, PKS dirugikan ulah oknum tersebut. Kursi yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN. Peralihan kursi itu tidak lepas dari penggelembungan suara oleh oknum tertentu di dapil lima tersebut.

BACA JUGA: Pencatutan Nama Komisioner Marak, KPU Riau Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA: Keren! PPP Posisi Teratas, Gerindra dan PKS Tiga Kursi

Menurut Sahid, selisih jumlah suara antara PAN dengan PKS di dapil V tidak jauh berbeda. PKS hanya sedikit tertinggal dengan PAN. Penggelembungan dinilai sudah sangat jelas terjadi. Namun, belum jelas apakah itu permainan PPK atau oknum caleg. Panwas TPS dan KPPS dalam video yang ada membantah melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Keren! PPP Posisi Teratas, Gerindra dan PKS Tiga Kursi

”Mohon agar diproses dan ditindaklanjuti. Mengingat ini sudah perbuatan melawan hukum dan unsurnya sudah memenuhi,” kata anggota DPRD Kotim tersebut.

Kasus penggelembungan suara tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, hal itu merupakan satu-satunya kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kotim. Meski sebelumnya marak terjadi praktik politik uang, tidak ada satu pun yang bisa diseret. Kredibilitas dan keberanian Bawaslu memproses kasus itu sampai ke aktor utamanya akan ditunggu publik.

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotim Salim Basayib mengatakan, pihaknya menunggu alat bukti yang harus dilengkapi sampai batas waktu Kamis (2/5).

Pasalnya, atas waktu melapor setelah kejadian 7 hari, yakni sejak Sabtu (27/4) lalu. Ketika bukti lengkap, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut dan selama 14 hari akan melakukan klarifikasi dan kajian.

”Jika masuk ranah pidana, kami akan rapat dengan sentra Gakkumdu. Di situ ada kejaksaan dan kepolisian yang akan mem-back up," kata Salim usai menerima laporan itu.

Sejauh ini, kata dia, bukti yang diserahkan berupa rekaman video, print, dan foto plano C1. Dia berharap bukti bisa ditambah, termasuk saksi sebanyak-banyaknya.

Salim enggan memberikan pernyataan terkait potensi sanksi yang diberikan kepada oknum caleg PAN dan oknum PPK yang diduga terlibat.

Seperti diberitakan, indikasi kecurangan melalui penggelembungan suara semakin menguat. Saat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan kembali, kecurangan itu kian terang.

Suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787 suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan.

Bambang, salah satu saksi di PPK Mentaya Hulu, mengatakan, indikasi kecurangan itu terjadi di dua desa dan satu kelurahan. Di Desa Kapuk dua TPS dengan jumlah 109 suara. Lalu, Kuala Kuayan delapan TPS dengan jumlah 491 suara, dan Tanjung Jariangau empat TPS dengan total 187 suara.

Saat dikonfirmasi, Ninik Karmila membantah keterlibatannya. Dia juga tidak tahu suaranya digelembungkan hingga mencapai angka fantastis. ”Saya justru baru tahu sekarang. Saya tegaskan untuk persoalan itu saya tidak tahu. Bahkan, saya tidak menempatkan saksi di Kecamatan Mentaya Hulu,” tegasnya.

Ninik mengaku pernah datang ke Mentaya Hulu saat sosialisasi. Setelah itu dia tidak ada lagi berkunjung ke kecamatan tersebut. Dia juga terkejut dengan perolehan suaranya yang signifikan. ”Saya juga tidak tahu jumlah suara saya, karena saya masih fokus urusan kerjaan,” ujarnya.

Ninik menegaskan siap dimintai keterangan jika diperlukan Bawaslu Kotim. ”Yang jelas saya tidak merasa ada melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar aturan atau bekerja sama dengan oknum tertentu,” katanya. (ang/ign)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukti Nyata Kuatnya Pengaruh Prabowo Subianto


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler