Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1Miliar

Jumat, 27 Desember 2019 – 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (tengah). Foto : ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo mengungkap kasus penipuan umrah dengan tersangka berinsial NMR. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo mengatakan jumlah korban yang tercatat dalam kasus tersebut sebanyak 60 orang yang tidak dapat berangkat ke tanah suci untuk melakukan umrah.

"Pada kasus ini dana dari jemaah yang berhasil dikumpulkan oleh NMR sebanyak Rp1,081 miliar dengan modus mengaku sebagai pemilik travel Mutmainah," ujarnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Umrah Bawa Rombongan 37 Orang

Wahyu mengungkapkan jika NMR merekrut calon jemaah umrah dari sejumlah daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"NMR menawarkan biaya perjalanan umrah dengan harga yang murah dengan fasilitas bintang hotel lima," ungkapnya.

BACA JUGA: Raja Salman Akan Prioritaskan Penambahan Kuota Haji Untuk Indonesia

Kabid Humas menjelaskan, selain itu tersangka juga mengaku sebagai agen dari biro jasa perjalanan umrah Muhnisin kantor cabang Jakarta untuk merekrut calon jemaah Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"Motif dari tersangka adalah mempromosikan travel Mutmainah yang sedang dirintis pendiriannya dengan maksud untuk meraih keuntungan," kata dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polemik FPI vs Ngabalin hingga Janji Raja Salman

Akibat perbuatannya, NMR dapat dijerat dengan pasal 124, juncto pasal 117 subsider pasal 122, juncto pasal 115 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umroh, juncto pasal 378 subsider pasal 372 KHUP.

"Tersangka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," lanjutnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler