3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili

Senin, 05 November 2018 – 20:09 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus manipulasi gula industri yang tak sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, gula yang tak sesuai peruntukan ini diedarkan dari Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

BACA JUGA: Bisa Jadi Prabowo Jurkam Terbaik untuk Jokowi

Pelaku mendistribusikan gula yang harusnya dipakai pabrik makanan dan industri ke penjual di toko dan konsumen.

“Gula ini disalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko dengan cara memalsukan surat tanda industri dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, Senin (5/11).

BACA JUGA: Wow, Gaji Perawat Indonesia di Jepang Capai Rp 35 Juta

Dedi menuturkan, ketiga orang tersangka yang ditetapkan adalah Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra.

Menurut Dedi, perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke jaksa peneliti.

BACA JUGA: Indonesia Pimpin Aksi Penanggulangan Zoonosis Global

Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Pada perkara ini sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli surat tanda daftar industri sebanyak 120 sak gula rafinasi dan dokumen kontrak penjualan gula rafinasi,” imbuh dia.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahulu Megawati Disebut DO, Kini Punya 8 Gelar Doktor HC


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler