Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung: Haris Azhar Ditantang Hadirkan Benny Tabalujan

Rabu, 18 November 2020 – 19:11 WIB
Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, JAKARTA - Eks Koordinator KontraS Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban penyerobotan tanah, Abdul Halim, meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny Tabalujan ke publik.

"Mana Benny Tabalujan? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi daftar pencarian orang (DPO), kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," ungkap kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim.

Diketahui, Benny Tabalujan jadi tersangka bersama koleganya, Achmad Djufri dan mantan juru ukur BPN Paryoto.

Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Sedangkan Benny Tabalujan belum pernah nongol sekali pun dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.

Belakangan baru diketahui dia ada di Australia dan polisi sudah menerbitkan status DPO bagi Benny Tabalujan.

Karena itu, Hendra meminta kepada Haris Azhar untuk berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah.

Kliennya, Abdul Halim merupakan seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan, kata Hendra, punya tanah di mana-mana. 

"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan," kata Hendra.

"Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," sambung Hendra.

Hendra menyakini polisi bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan. Paryoto dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara. Kini tinggal menunggu ketuk palu hakim saja,

"Jika Paryoto bisa disidangkan tentu sudah melalui suatu proses penyidikan. Kalau seperti itu berarti kan sudah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana atau suatu kejahatan. Kalau tidak, mana mungkin jaksa itu mau P21. Pakai logika saja lah sudah disidang kok sekarang. Pakai bilang-bilang Paryoto katanya memberi keterangan di bawah tekanan, siapa pun juga bisa bilang seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan.

Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (17/11).

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku. (mcr3/tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Polda Sulut Dapat Tanah dari Gubernur, Irjen Panca: Ini Sejarah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler