jpnn.com - SOREANG-Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cimahi yang membawahi tiga wilayah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Cimahi terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang di himpun Radar Bandung (Grup JPNN), tercatat setiap bulannya rata-rata sebanyak 400 kasus kasus perceraian yang ditangani PA Cimahi
BACA JUGA: Buka Pendaftaran CPNS Pekan Depan
Panitera Sekretaris (Pansek) PA Cimahi, Saepuloh mengaku, tingkat perceraian sempat mengalami penurunan ketika bulan puasa kemarin. Namun, setelah lebaran jumlahnya kembali meningkat.
"Tingkat perceraiannya memang tinggi. 75 persen yang melakukan gugatan cerai berasal dari kalangan wanita. Mereka beralasan pasangannya kurang bertanggungjawab terhadap keluarga. Selain itu faktor ekonomi juga kerap dijadikan masalah," kata Saepuloh ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/9).
BACA JUGA: Lamaran CPNS Dikirim Melalui Kantor Pos
Saepuloh menambahkan, untuk setiap tahunnya angka perceraian di tiga wilayah tersebut ada sekitar 4.000 kasus perceraian yang terjadi. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya antara 200-300 kasus.
"Untuk tahun ini saja kita prediksikan kasus perceraian bisa mencapai 5000. Di daerah Jawa Barat, kasus perceraian di PA Cimahi termasuk tinggi karena wilayahnya yang besar. Jumlahnya hampir sama dengan yang terjadi di Ciamis, Indramayu, Sumber dan Kota Bandung," terangnya.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK Meningkat
Meski demikian, lanjut dia, sebelum melakukan persidangan terhadap tergugat cerai, pihaknya pun terlebih dahulu melakukan mediasi. Namun tingkat keberhasilannya sangat kecil.
"Kebanyakan yang datang ke sini sudah memastikan ingin berpisah. Selain itu, menangani kasus perceraian yang tinggi, sumber daya manusia (SDM) yang kami miliki masih kurang. Dalam satu bulan dari 14 hakim yang ada harus menangani 40 kasus. Idealnya jumlah hakim di atas 20 orang," jelasnya. (try)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Turun Tangan Atasi Krisis Listrik Sumbar-Sumut
Redaktur : Tim Redaksi