jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan pemilik akun gundik_empang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5310/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Inul Daratista Mengadu kepada Jokowi, Ada Kata-kata Anak Tiri
Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan akun yang diduga milik KD itu telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami melaporkan akun gundik_empang dengan pemilik akun KD," kata Minola Sebayang di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Dijenguk Ruben Onsu, Dorce Gamalama Minta Sesuatu, Mengharukan
Menurutnya, Ayu Ting Ting akhirnya lapor polisi lantaran KD mengabaikan somasi yang dilayangkan.
Padahal, pihaknya sudah 2 kali mengirim somasi.
BACA JUGA: Tante Ernie Ingin Jadi Penjaga Pantai, Setuju?
"Kami sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tetapi tidak hadir, tidak juga menjawab maupun merespons isi somasi kami," jelasnya.
Ayu Ting Ting enggan berkomentar banyak ihwal laporannya terhadap KD.
Dia hanya meminta doa agar laporan tersebut segera diproses.
"Doain, ya," ucap Ayu Ting Ting.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan haters atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.
Adapun yang dilaporkan oleh Ayu Ting Ting adalah akun Instagram gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD.
Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama