jpnn.com - KUPANG – Polda NTT telah melimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, penanganan kasus dugaan pengancaman dan finah menggunakan telepon selular yang dilaporkan AKBP Albert Neno, dengan terlapor Herman Hery, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, dalam jumpa pers di Restoran SubaSuka Kupang, mengatakan pelimpahan kasus ke Mabes Polri bertujuan memperlancar pemeriksaan.
BACA JUGA: Cuaca Menggigil, Jamaah Umrah Harus Jaga Kondisi
“Saya sudah konsultasi dengan Kapolri dan beliau arahkan untuk dilimpahkan ke Mabes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan, termasuk proses izin pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Kapolda NTT.
Namun sebelum pelimpahan dilakukan, penyelidikan masih terus dilakukan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda untuk menghimpun keterangan dari saksi pelapor dan sejumlah saksi lain, termasuk saksi ahli.
BACA JUGA: Dirlantas dan Diresnarkoba Polda Kalbar Diganti
Dalam kasus ini, Herman Hery terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia dijerat dengan pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(joo/sam/fri/jpnn)
BACA JUGA: Mabes Polri Mutasi Besar-besaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Ambon, Jenderal Gatot Sampaikan Resolusi TNI 2016
Redaktur : Tim Redaksi