Kasus Positif COVID-19 di Jakarta, Lihat Jumlah yang Sembuh

Selasa, 18 Agustus 2020 – 04:56 WIB
Pelaksanaan Swab Test COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 538 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Dengan demikian, hingga Senin 17 Agustus 2020, total kasus positif COVID-19 di Jakarta menembus angka 30.092. Sehari sebelumnya sebanyak 29.554 kasus.

BACA JUGA: Waspada! Kasus COVID-19 di Lebak Kembali Bertambah, Nih Datanya

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 538 kasus ini, lebih banyak dibandingkan penambahan pada Minggu (16/8) sebanyak 518 kasus, penambahan kasus pada Selasa (11/8) sebesar 471 kasus, dan pada Senin (10/8) sebanyak 479 kasus.

Akan tetapi, angka ini lebih rendah dibanding pertambahan kasus pada Sabtu (15/8) sebesar 598 kasus, pada Jumat (14/8) sebanyak 575 kasus, pada Kamis (13/8) sebanyak 621 kasus, pada Rabu (12/8) sebesar 578 kasus, dan penambahan pada Sabtu (8/8) sebanyak 721 kasus yang merupakan rekor peningkatan kasus selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA: HUT ke-75 RI, Anak Buah Anies Baswedan Bubarkan Lomba 17 Agustus di Jakarta Timur

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 538 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 4.537 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.766 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 538 positif dan 3.228 negatif. Dari 538 kasus tersebut, 137 kasus adalah data dari tanggal 14 dan 15 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 47.707. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 39.671," katanya.

BACA JUGA: Video Adegan Dewasa Beredar, Tokoh Masyarakat: Masa Depan Saya Hancur

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 15 Agustus 2020, sudah ada 646.668 sampel (sebelumnya 642.131 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 9.165 orang (sebelumnya 8.851 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 30.092 kasus (sebelumnya 29.554 kasus), ada 19.916 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 19.708 orang), sedangkan 1.011 orang (sebelumnya 995) meninggal dunia.

Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 66,2 persen (sebelumnya 66,7 persen) dan tingkat kematian 3,4 persen (sama seperti sebelumnya).

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan hari ini, sebesar 5,9 persen (sama seperti sebelumnya), sedangkan Indonesia sebesar 13,2 persen (hari sebelumnya 13,1 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik.

Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) dan meniadakan perlombaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler