"Insya Allah, Senin (8/6) diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (5/6).
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik RS tersebut
BACA JUGA: Deplu: Serahkan Bukti Suap atau Mano Harus Minta Maaf
Dia ditahan oleh kejaksaan, karena pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.Padahal dari kepolisian, Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA: Soal Ambalat, Deplu Layangkan Nota Protes ke Malaysia
Belakangan dalam dakwaan jaksa, UU ITE tersebut dimasukkan dalam menjerat Prita Mulyasari dan sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).Prita dikenai tuduhan pencemaran nama baik setelah mengirimkan keluhan terhadap pelayanan RS tersebut, ke email terbatas, dan itu yang dijadikan dasar gugatan pihak RS Omni Internasional kepada ibu dua anak tersebut
BACA JUGA: KA Tabrakan, Jadwal KA Molor
"Atau memang ada hal-hal lainItulah yang akan kita telusuri dalam pemeriksaan," ujarnya.Saat ditanya apakah ada indikasi suap dalam menangani perkara itu, ia mengatakan sampai sekarang belum ada"Sampai sekarang belum ada (indikasi suap)Kita periksaKalau ada, kita buktikan," tandasnya.
Termasuk juga dengan pihak RS Omni Internasional, sambung HamzahKalau hasil pemeriksaan menyebutkan pula RS tersebut, tentunya akan diperiksa juga"Nanti kita lihat untuk RS Omni InternasionalSetelah yang terkait diperiksa langsung (jaksa), kalau ada tentu mereka diperiksa," tukasnya.
Saat ditanya adanya pemberian layanan gratis kepada jaksa di Kejari Tangerang oleh RS Omni Internasional, Hamzah tidak mau memberikan komentar lebih jauh"Pokoknya kalau ada keterkaitan, nanti kita pelajari," katanya, sembari menjelaskan bahwa jaksa tidak boleh menerima pemberian apapun, termasuk mendapatkan pelayanan gratis dari siapapun(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Utus Tim Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi