Kasus Rachel Vennya Memasuki Babak Baru, Simak Pernyataan Kombes Yusri Ini

Rabu, 27 Oktober 2021 – 14:38 WIB
Rachel Vennya dan kuasa hukum, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat memasuki babak baru.

Terkini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: 3 Poin Penting Pengaduan Inul Daratista kepada Jokowi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan berdasar hasil gelar perkara.

"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Beri Hadiah untuk Jessica Iskandar, Jumlahnya Luar Biasa

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan penyidik mempersangkakan Rachel dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Persangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Pakai Piama dengan Harga Fantastis, Jangan Kaget

Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah menyiapkan administrasi guna mengundang Rachel Vennya untuk kembali diperiksa.

Hanya saja, mantan Kapolres Tanjungpinang itu tidak menyebutkan kapan Rachel Vennya kembali dimintai keterangan.

"Kami akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya telah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) malam.

Rachel Vennya diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler