Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Kata Kombes Zulpan

Jumat, 26 November 2021 – 16:39 WIB
Salim Nauderer dan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan kabar terbaru terkait proses hukum kasus selebgram Rachel Vennya.

Dia mengatakan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikaruniai Anak Kedua, Aldi Taher: Keponakanku Sudah Lahir

Menurutnya pihaknya sebelumnya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Proses pelimpahan tahap dua bakal dilaksanakan paling lambat dua hari ke depan.

BACA JUGA: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Telah Lahir, Mirip Rafathar

"Secepatnya, mungkin satu atau dua hari," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Rachel Vennya.

BACA JUGA: Tidak Seperti Rachel Vennya, Nikita Mirzani Justru Patuhi Aturan Karantina, Ini Buktinya

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara yang telah dilengkapi.

Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Para tersangka juga sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polda Metro. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler