Kasus Rachel Vennya Terus Jadi Perbincangan

Selasa, 02 November 2021 – 17:17 WIB
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya terus mengusut kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Sejumlah fakta terungkap setelah Rachel Vennya menjalani dua kali pemeriksaan.

BACA JUGA: Hana Hanifah Bantah Dapat Bayaran dari Deddy Corbuzier

Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia diduga sengaja kabur menghindari karantina.

Bagaimana kronologinya?.

BACA JUGA: Rekor, Deddy Corbuzier Dapat 4 Somasi Dalam Sebulan

Rachel Vennya kembali dari negeri Paman Sam pada 16 September 2021.

Dia tiba di Tanah Air sehari setelahnya yakni pada 17 September 2021.

BACA JUGA: Bahas Alat Bantu Seksual, Aura Kasih: Enggak Pernah Coba

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu seharusnya menjalai proses karantina di Wisma Atlet dari 17 hingga 25 September 2021.

Sebab, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, semua orang yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Namun, Rachel Vennya tidak menjalani karantina sama sekali.

Dia diduga kabur dibantu oleh dua oknum TNI berinisal FS dan IG.

Kelakuan Rachel Vennya itu menuai komentar dan hujatan dari masyarakat.

Salah satu komentar datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

"Prihatin dan geram. Kita semua sudah berusaha untuk mengatasi pandemi agar ekonomi dan lapangan kerja kembali bangkit, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan. Namun, ada seorang figur publik yang justru tidak memberikan contoh baik," ungkap Sandiaga Uno di Twitter pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, sejumlah selebritas juga menghujat Rachel Vennya.

Kasus Rachel Vennya kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya telah memenuhi unsur terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Berdasarkan aturan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta baru-baru ini.

Kini, perkembangan kasus Rachel Vennya ramai diperbincangkan dan jadi pemberitaan media massa, seperti News RCTI+.

Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan fenomena-fenomena menarik termasuk kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler