Kasus Rafael Alun Momentum Memperbaiki Sistem LHKPN

Senin, 06 Maret 2023 – 17:32 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus kepemilikan harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo merespons kekayaan fantastis Rafael Alun

BACA JUGA: Gegara Dandy Anak Rafael Alun, Pengelola Wisata Gunung Bromo Disemprit Sandiaga Uno

"Sudah seharusnya LHKPN segera diperbaiki sehingga tidak ada lagi kasus penggunaan nama orang lain atau penyamaran aset," ucap Gitadi, Senin (6/3).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unair itu mengatakan para pemangku kepentingan seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK harus bersibnergi untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga.

BACA JUGA: PPATK Endus Upaya Pencucian Uang Rafael, Sejumlah Rekening Konsultan Pajak Diblokir

Gitadi menilai momentum kasus Rafael juga sangat tepat untuk melakukan pemerataan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya.

Dia mengingatkan bahwa setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian, saat ini masih terjadi ketimpangan khususnya dalam hal anggaran dan tunjangan yang diterima.

BACA JUGA: Viral Oknum TNI Membentak Pengendara dan Mencabut Sangkur, Ini Masalahnya

"Menurut saya ini momentum penting untuk melakukan redesain dan reformasi, termasuk memeratakan keadilan bagi profesi lain yang juga memiliki kontribusi masing-masing, terutama di bidang pendidikan yang paling kentara kesenjangannya," ucap dia.

Akademisi itu menilai kasus pejabat negara dengan harta kekayaan tak wajar ibarat fenomena gunung es alias sudah menjadi hal yang umum di Indonesia. Hanya saja, mereka yang terlibat mampu menutupinya dengan melakukan berbagai rekayasa.

Dia berpendapat kasus Rafael juga berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya kementerian keuangan dan jajarannya. Kondisi itu bahkan bisa memengaruhi pendapatan pajak negara.

"Logikanya, ketika public distrust meningkat, kemudian terjadi penurunan keikhlasan dan kemauan untuk membayar pajak, tentu saja akan berpengaruh," ujar Gitadi.

Secara teori, kata Gitadi, pengaruh public distrust terhadap pendapatan pajak negara tidak akan terjadi secara berkepanjangan.

Namun demikian, dia mengingatkan pemerintah melakukan upaya-upaya maksimal guna memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap instansinya.

"Jajaran pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya maksimal untuk menambal dampak negatif terhadap masalah di institusi tersebut. Itu bisa menjadi berkepanjangan jika tidak ada upaya konkret dari negara," tuturnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Menilai Tim PPS Kejagung Berperan Penting Mengawal Proyek Strategis Nasional


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler