jpnn.com - PROSES hukun kasus kepemilikan narkoba jenis baru milik Raffi Ahmad masih terus berlanjut. Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan kelanjutan proses hukum dari pemain YKS itu ke Kejaksaan Agung. "Kasus ini tentu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Semua masih dalam proses," jelasnya di Jakarta, (18/10).
Anang mengungkapkan, ada perbedaan persepsi antara BNN dan Kejagung terkait kelanjutan proses hukum Raffi. "Masih didiskusikan jalan keluarnya, harus dicari jalan keluarnya," tukasnya. Anang menegaskan, mereka yang terlibat dengan barang terlarang harus tetap mendapat konsekuensi dari perbuatan mereka. "Yang jelas penyalahguna harus direhabilitasi, sementara bandarnya harus dihukum berat," tambahnya.
BACA JUGA: Ikke Nurjanah Tak Ingin Hubungan Instan
Mantan kekasih Yuni Shara ini dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132, Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pemain film Me VS High Heels itu sempat menjadi tahanan BNN, dan setelah itu resmi diizinkan dengan status rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, personel BBB itu menjalani rehabilitasi jalan dan masih harus menjalani wajib lapor karena masih berstatus sebagai tersangka sejak 1 Februari 2013. Dia sebelumnya diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1) dan sejumlah barang bukti disita BNN berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama methylon. (dew)
BACA JUGA: Happy Salma Sulit Dapat Peran
BACA JUGA: Terlambat, Dijamin Tetap Seru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan Renggang, J Lo Mau Putuskan Pacar Brondong
Redaktur : Tim Redaksi