Kasus Rapid Test Antigen Bekas Mencuat, Menko PMK Turun Tangan

Sabtu, 01 Mei 2021 – 06:42 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat rapid test antigen menyusul adanya kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Saat ini proses hukumnya sedang berjalan yang mana lima petugas rapid test sudah dijadikan tersangka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR PNS TNI-Polri Tidak Penuh, Hakim Gusar, KKB Teroris

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

"Ini sedang kami benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok (1/5) saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/4).

BACA JUGA: Irjen Panca Beber Fakta Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Parah

Menteri Muhadijir menyatakan kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.

"Yang jelas pengawasannya akan kami perketat," tegas Menko PMK.

BACA JUGA: Kimia Farma Pecat Oknum Petugas yang Tersangkut Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas

Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Petugas turut membekuk lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan perusahaan farmasi ternama itu beserta barang bukti alat rapid test antigen. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler