Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?

Jumat, 18 Juni 2021 – 23:58 WIB
Eliani (35) pemilik usaha restoran abal-abal menjual makanan tidak sesuai dengan gambar yang ada di aplikasi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku yang menjalankan bisnis restoran abal-abal mengaku menggunakan jasa seseorang untuk meloloskan warungnya saat mendaftar ke aplikasi ojek online. 

Sebagaimana diketahui, menu-menu makanan dan nama restoran yang ditampilkan dalam aplikasi berbeda jauh dengan aslinya. 

BACA JUGA: Pemilik Restoran Palsu di Surabaya Seorang Perempuan, Ini Tampangnya

Ialah Eliani (35), mengatakan bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku agar restorannya lolos survei saat mendaftar di aplikasi online. 

"Saya mengajukan. Kalau tayang (di aplikasi,red), ya, berarti disetujui," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Akhirnya, Pemilik Restoran Palsu di Aplikasi Online Surabaya Tertangkap, Ini Modusnya

Eliana tak bisa memastikan apakah restorannya itu disurvei terlebih dahulu oleh pihak aplikasi. Dia juga enggan menjelaskan bagaimana bisa lolos.

"Coba nanti ditanyakan ke aplikasi. Saya ada rekan. Pakai jasa. Itu pakai identitas asli semua," ungkap dia. 

BACA JUGA: Korban Restoran Online Palsu di Surabaya Lapor Polisi, Pelaku Siap-siap Saja

Mengenai dugaan adanya orang ketiga yang membantu dalam bisnis resto abal-abal itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana akan menelusurinya. 

Timnya akan meminta keterangan dari pihak aplikator ojek online yang didaftarkan pelaku mengenai kemungkinan adanya calo restoran fiktif.

"Kami akan koordinasikan dulu ke aplikator," kata dia.

Kini semua restoran abal-abal milik Eliani yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo telah ditutup. 

"Yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Arief. (mcr12/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler