Kasus Ridho Illahi, Polisi Beber Hasil Labfor, Oh Ternyata

Kamis, 09 Juli 2020 – 05:12 WIB
Aktor Ridho Illahi. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyidikan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh artis film televisi Ridho Illahi.

Perkembangan terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut artis kelahiran 1987 itu.

BACA JUGA: Konon Ada Artis Wanita Ditangkap Bersama Ridho Illahi

Barang bukti narkoba Ridho Illahi terbukti positif mengandung Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri, sehingga dapat dikenai unsur pidana.

"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Ridho Illahi Pernah Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang

Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Illahi negatif dari narkoba jenis sabu-sabu.

Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu-sabu.

BACA JUGA: Jokowi juga Kesal kepada Prabowo, Jenderal Idham Azis, Nadiem

"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.

Dikatakannya, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap jenis bong yang pecah.

Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ridho masih kami tahan dan akan kita (penyidik kepolisian, red) lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.

Sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.

Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho Illahi berinisial AK. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler