Kasus Sabu di Gambir Terkait Jaringan Internasional

Rabu, 30 April 2014 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah Ruko Jalan Biak nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Peredaran narkoba itu diduga dilakukan seseorang yang merupakan warga negara Hong Kong, berinisial LS (36). Di tangannya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram.

BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Sekarat Tenggak Racun Nyamuk

Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang memasukkan barang haram ke Indonesia.

Sudjarno menjelaskan, dari keterangan beberapa tetangga di sana, ruko itu disewa tersangka Rp 100 juta per tahun. "Beberapa keterangan tetangga diketahui (tersangka) dua hari sekali masuk sini," ungkap jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Bunuh Dukut Sekeluarga, Ramadhan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengungkapkan barang bukti lima kardus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 90 kilogram sudah diamankan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengedar Sabu Berkedok Pedagang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Senilai Rp 180 Miliar Disimpan di Gudang Makanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler