Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi

Selasa, 17 Januari 2012 – 19:54 WIB

JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas dalam tahanan Polsek Sijunjung Desember lalu.

Namun demikian, meski para polisi ini telah dihukum melalui mekanisme internal, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman, meminta Polda Sumatera Barat mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa itu.

‘’Sudah, kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada kita arahkan pada kapolda untuk melakukan penyidikan secara obyektif,’’ ujar Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini Polisi masih meyakini Faisal dan Akbar tewas karena gantung diri. Namun demikian penyidikan terkait dugaan penganiayaan sebelum kematian itu tetap dilakukan.

‘’Karena gantung dirilah yang mengakibatkan tewas, adanya tekanan di leher itulah yang menyebabkan tewas. Tapi kalau ada indikasi penganiayaan itu akan jadi masalah lain,’’ tambahnya.

Sebelumnya sembilan polisi yang telah menjalani sidang kode etik dan disiplin tersebut adalah  mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu  Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima.

Para personil ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari, serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode. Namun demikian  jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban para polisi ini bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)

Seperti diketahui sebelumnya Faisal dan Budri meninggal 28 Desember lalu. Polisi menyebut keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Sementara Budri ditahan sejak 26 Desember dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kantongi Calon Tersangka Baru Wisma Atlet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler