Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan

Jumat, 13 April 2012 – 15:27 WIB

 JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.

Penghentian perkara lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimungkinkan dilakukan menyusul putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.

"SKP2 bisa saja. Tak menutup kemungkinan," kata Basrief, Jumat (13/4). Putusan bebas Zulkarnean dalam tahap kasasi, lanjut Basrief, diketahuinya lewat media. Sementara pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung hingga kini belum diterima kejaksaan.

Bila benar bebas, tambah Basrief, dipastikan akan berpengaruh dengan evaluasi kasus Sisminbakum yang kini tengah dijalankan. "Sebab dari empat berkas, tiga dibebaskan," kata Basrief.

Tiga terdakwa Sisminbakum yang sudah didibebaskan Mahkmah Agung adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010.

"Saya harus evaluasi secara cepat. Memerintahkan jaksanya untuk mendapatkan putusan itu (Zulkarnaen) setelah itu kita ambil sikap," tegas Basrief. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler