jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada 2011-2016.
Ivana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Kembali Gugat Firli Bahuri Cs hingga Jokowi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Ivana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ivana bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 21 Maret 2022.
BACA JUGA: Berlari Makin Menyenangkan dengan ASICS GEL-NIMBUS 24, Sepatu Berbobot 20 Gram
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Awal mula keterlibatan Ivana dimulai pada 2015, ketika Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
BACA JUGA: 6 Manfaat Orgasme Bagi Tubuh Wanita, Jos!
Salah satunya, pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar Februari 2015, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Rynhard Kasman.
"Dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel," kata Karyoto.
Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.
Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK, sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk DAK tambahan ke rekening bank Johny.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," kata Karyoto.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga