Kasus Sukmawati: KSHUMI Sebut Ide Wapres Ma'ruf Tak Mewakili Umat

Jumat, 22 November 2019 – 23:54 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), memandang upaya mediasi kasus Sukmawati Soekarnoputri sebagaimana diinginkan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, tidak mewakili umat Islam.

Hal ini disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, kepada jpnn.com, Jumat (22/11), merepons saran Kiai Ma'ruf agar dilakukan mediasi antara pelapor dengan Sukmawati.

BACA JUGA: Ormas Islam Cianjur Menuntut Sukmawati Dihukum

Chandra dalam pendapat hukumnya menerangkan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan pada penyelesaian hukum yang bersifat perdata (privat) atau kasus hukum pidana yang terkategori delik aduan.

"Contohnya tindak pidana yang korbannya tertuju pada seseorang atau beberapa orang yang sifatnya individual dan/atau jumlah korbannya dapat dipastikan, seperti tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik," ucap Chandra.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Sukmawati Lebih Parah Dari Ahok

Untuk kasus dugaan tindak Pidana penistaan agama, Chandra memandang bahwa itu bukanlah kasus perdata atau tindak pidana yang terkategori delik aduan melainkan tindak pidana yang rumusannya masuk kategori "Ketertiban Umum". Bahwa kepentingan umum agar dapat tercipta kondisi masyarakat yang aman, damai dan tentram sehingga kepentingan umum wajib dijaga oleh negara.

"Melindungi kepentingan agama adalah identik dengan kepentingan Negara. Kasus ini murni delik umum di mana adanya perdamaian tidak menghapus unsur pidana dan kewenangan menuntut perkara," jelas sekjen LBH Pelita Umat ini.

BACA JUGA: Reuni Akbar 212: Sukmawati Soekarnoputri Lakukan Penistaan Agama Tingkat Tinggi

Di sisi lain, katanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan Sukmawati menyinggung perasaan umat Islam. Frasa "menyinggung perasaan umat Islam", maka sebetulnya dapat dinilai memenuhi kategori atau rumusan 156a KUHP, karena pasal 156a KUHP berada di bawah bagian "ketertiban umum". Sehingga apabila proses hukum tidak disegerakan maka dikhawatirkan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Bahwa apabila Pelapor melakukan mediasi, tidak dapat dinilai mewakili seluruh umat Islam termasuk MUI sekalipun apabila melakukan mediasi juga tidak dapat dibenarkan. Karena ini adalah kepentingan umat Islam tentu harus ada kesepakatan secara keseluruhan dan tidak dapat diwakili oleh individu tertentu," tutur Chandra.

Untuk itu, katanya, penegak hukum semestinya mengedepankan proses hukum dan equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Apabila Sukmawati kembali tidak diproses hukum untuk kali kedua, maka akan tercipta 'ketidak adilan.'

"Akibatnya akan menimbulkan citra buruk bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil dan untuk orang yang tidak berkawan dengan penguasa. Ini dikhawatirkan berpotensi dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kebencian terhadap negara," tandas Chandra.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler